REDAKSI LUWUK NEWS

PEMIMPIN REDAKSI: Zulfikar Saosang. REDAKTUR PELAKSANA: Farhan Junaedi Tapo. MANAGER IKLAN: Mentari Saosang. TARIF IKLAN: Umum Rp. 10.000,-/bulan. ALAMAT REDAKSI: Jl. Imam Bonjol No. 204 Km 2 Luwuk Telp. 085256585505 email : luwuknews@yahoo.com

16 Maret 2010

Ma’mun Diminta Beri Keterangan di Pengadilan

LUWUK,LUWUK NEWS – majelis hakim perlu menghadirkan Ma’mun Amir sebagai saksi, terkait dugaan penerimaan dana Askum (Asuransi Perkumpulan) tahin 2004, dugaan keterlibatan Ma’mun dalam kasus korupsi APBD 2004 itu, terindikasi melalui keterangan saksi sebagaimana yang dikemukakan Syahrain Suni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk beberapa waktu lalu, yang menyebutkan, Ma’mun Amir memiliki kartu Askum penerima dana asuransi tersebut.

“Jadi untuk memperjelas dugaan keterlibatan Ma’mun dalam kasus korupsi berjamaah itu, majelis perlu mempertimbangkan, memanggil Bupati Banggai itu ke persidangan guna didengar keterangannya.” Tutur Pimpinan Institut Parlemen Banggai, Aswan Ali,SH. Menurut dia, agar mendapatkan kejelasan mengenai dugaan keterlibatan tersebut Ma’mun dalam kasus itu, maka jadi penting bagi Ma’mun untuk menjelaskan di persidangan sebab, jika hal itu tidak dilakukan, maka public akan tetap beranggapan Ma’mun terlibat dalam kasus korupsi bersama mantan anggota DPRD Kabupaten Banggai periode 1999-2004 lalu.

“Oleh karena itu, untuk menjaga citra dan nama baiknya, Ma’mun perlu menjelaskan di persidangan.” Tandasnya, sebab kata Aswan, apa yang dikemukakan Syahrain di persidangan adalah fakta hokum dan menjadi bukti otentik yang tidak terbantahkan. Selain Ma’mun, Aswan juga mengatakan mantan Bupati Banggai, Sudarto, yang kini duduk sebagai Anggota DPD-RI juga harus dihadirkan oleh hakim PN Luwuk dalam persidangan terkait kasus tersebut. Sebab, nama Sudarto juga disebut memiliki kartu Askum. (Farhan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar