“Jadi untuk memperjelas dugaan keterlibatan Ma’mun dalam kasus korupsi berjamaah itu, majelis perlu mempertimbangkan, memanggil Bupati Banggai itu ke persidangan guna didengar keterangannya.” Tutur Pimpinan Institut Parlemen Banggai, Aswan Ali,SH. Menurut dia, agar mendapatkan kejelasan mengenai dugaan keterlibatan tersebut Ma’mun dalam kasus itu, maka jadi penting bagi Ma’mun untuk menjelaskan di persidangan sebab, jika hal itu tidak dilakukan, maka public akan tetap beranggapan Ma’mun terlibat dalam kasus korupsi bersama mantan anggota DPRD Kabupaten Banggai periode 1999-2004 lalu.
“Oleh karena itu, untuk menjaga citra dan nama baiknya, Ma’mun perlu menjelaskan di persidangan.” Tandasnya, sebab kata Aswan, apa yang dikemukakan Syahrain di persidangan adalah fakta hokum dan menjadi bukti otentik yang tidak terbantahkan. Selain Ma’mun, Aswan juga mengatakan mantan Bupati Banggai, Sudarto, yang kini duduk sebagai Anggota DPD-RI juga harus dihadirkan oleh hakim PN Luwuk dalam persidangan terkait kasus tersebut. Sebab, nama Sudarto juga disebut memiliki kartu Askum. (Farhan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar