Dikatakanya, pihak PLN Cabang akan menyetujui alih kepemilikan meteran listerik dari pemilik lama kepemilik baru manakala manakal ada laporan tentang permohonan persil. Yang dimaksud dengan permohonan persil ini yakni, ada keinginan pihak pelanggan yang mengalihkan meteran literiknya kecalon pemilik baru, sehingga dengan hal tersebut harus dilakukan melalui proses permohonan persil atau balik nama. Melakukan proses ini hanya dibebankan dengan biaya administrasi.
" PLN tidak tahu-menahu dengan adanya proses jual beli, namun itu merupakan kesepakatan kedua bela pihak selaku pemilik meteran dengan orang yang membelinya. PLN akan memberi kebijakan manakala diantaranya sama-sama datang melapor pengalihan nama kepemilikan dengan proses persil" jelas Nasrun
Menyinggung tentang adanya sinyalemen jual beli meteran tanpa melalui proses persil, Nasrun kembali berujar jika hal tersebut kedapatan pihaknya akan segera meninak tergas terhadap oknum yang bersangkutan, hal ini sudah merupakan tugas kami dalam penertiban yang didasari landasan hukum yang kuat sehingga, secara otomatis akan pula dikenakan sanksi yang dapat saja menjerat pelaku pada proses pidana, tegas Muhamad Nasrun. (Farhan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar