REDAKSI LUWUK NEWS

PEMIMPIN REDAKSI: Zulfikar Saosang. REDAKTUR PELAKSANA: Farhan Junaedi Tapo. MANAGER IKLAN: Mentari Saosang. TARIF IKLAN: Umum Rp. 10.000,-/bulan. ALAMAT REDAKSI: Jl. Imam Bonjol No. 204 Km 2 Luwuk Telp. 085256585505 email : luwuknews@yahoo.com

9 Maret 2010

Pertamina Takkan Eksploitasi Bakiriang

pengembangan Lapangan Gas Sukamaju Tunggu Izin Menhut


Luwuk,Luwuk News – PT Pertamina EP –PPGM (Eksplorasi dan Produksi –Proyek Pengembangan Gas Matindok) akan membatalkan rencana pengembangan Lapangan Gas Sukamaju demi pelestarian hutan Suaka Margasatwa Bakiriang jika Menteri Kehutanan tidak memberi izin. Dengan begitu kawasan konservasi burung maleo (Macrocephalon maleo) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah itu akan terhindar dari kerusakan akibat pengeboran gas.

General Manager PT Pertamina EP –PPGM, Indra Kusuma mengatakan, sejauh ini pihaknya belum melakukan kegiatan lanjutan pasca pengeboran eksplorasi sumur gas Sukamaju-1 pada 2001 silam. Kegiatan lanjutan baru akan dilaksanakan bila PPGM mendapat izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan. “Selama kegiatan belum disetujui, kita tidak akan kembangkan Sukamaju,” kata Indra, Jumat (09/03) kepada Luwuk News.

Adapun pengeboran sumur Sukamaju-1 di dalam kawasan tersebut dilakukan atas izin Bupati Banggai. Saat itu, kata Indra, tata batas Bakiriang belum jelas karena ada dua peta yang berbeda, yakni peta dari provinsi dan peta dari pusat. Izin pun diberikan dengan mengacu pada peta dari provinsi. Yang mana, lokasi sumur eksplorasi tidak tercakup dalam kawasan hutan Bakiriang. “Waktu itu, berdasarkan peta provinsi, lokasi kita nggak masuk kawasan,” terangnya.

Dan kemudian, ketika lokasi sumur Sukamaju-1 berdasarkan peta dari Pusat justru termasuk dalam kawasan Suaka Margasatwa Bakiriang, Pertamina pun tidak lagi melanjutkan kegiatannya di tempat itu. Karena itu, Indra menegaskan, keberadan sumur gas milik PPGM sejak dulu di Bakiriang telah sesuai aturan yang ada. Kalau pun Departemen Kehutanan akan mempermasalahkannya ke ranah hukum sebagai tindakan perambahan, maka Pertamina memiliki dasar izin dari Bupati Banggai.

Apalagi, rencana mengembangkan Sukamaju untuk pasokan gas ke pembangkit listrik yang akan dikerjasamakan dengan PT Banggai Energi Utama selaku badan usaha milik daerah (BUMD) juga masih belum direalisasikan karena belum keluarnya izin Menteri Kehutanan. Sehingga, ditegaskannya, PPGM tidak merusak Bakiriang dengan belum juga dieksploitasinya lapangan gas yang memiliki cadangan terbukti 32,56 BSCF (Bilion Cubic Feet/milyar kaki kubik) itu sampai saat ini.

Adapun rencana pengembangan Sukamaju baru muncul juga karena adanya keinginan Pemerintah Kabupaten Banggai dengan PPGM untuk mendirikan pembangkit listrik dengan pasokan 5 MMSCFD (Milion Metric Standard Cubic Feet per Day/juta kaki kubik per hari) selama 10 tahun dari lapangan gas tersebut dengan terlebih dulu mengajukan izin ke menteri. Dalam rencana ini, listrik yang dihasilkan sebesar 20 megawatt. Dan Pemerintah Kabupaten Banggai yang akan mengurusi izinnya di Menteri Kehutanan. Nota kesepahaman kedua pihak ini pun telah diteken pada 2008 lalu. “Kita yang ngebor, tapi yang urus izinnya BUMD,” kata Indra.

Karena itu, katanya, tidak menjadi soal jika PPGM lantas tidak diizinkan untuk mengembangkan Sukamaju untuk pembangkit listrik demi pelestarian Bakiriang, sebab pengembangan Sukamaju sebenarnya tidak termasuk dalam skema proyek Donggi Senoro yang menjadi prioritas. Untuk proyek Donggi Senoro, PPGM menyiapkan Lapangan Gas Matindok dan Maleoraja di Kecamatan Batui, Lapangan Gas Minahaki di Kecamatan Toili, dan Lapangan Gas Donggi di Kecamatan Toili Barat.

PPGM akan bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah untuk pelestarian Bakiriang sebagai komitmen atas keluarnya izin pipanisasi gas Donggi Senoro melintasi kawasan tersebut sepanjang 2,8 kilometer dari Dirjen PHKA Departemen Kehutanan pada 10 Maret 2009 lalu. Pipanisasi juga baru akan terealisasi bila proyek LNG Donggi Senoro telah disetujui Pemerintah Pusat. “Pertamina sekarang sedang menuju perusahaan minyak world class (kelas dunia), jadi kita tidak akan merusak Bakiriang tapi justru akan menjaganya. Selama pipanisasi, kita akan bantu BKSDA,” tegas Indra.

kehadiran PPGM di kawasan yang mencakup Kecamatan Batui Selatan, Toili dan Moilong ini sebenarnya bukanlah kehadiran investasi yang pertama. Sebelumnya, perkebunan kelapa sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) telah lebih dulu ada. Begitu juga dengan permukiman penduduk dan areal perkebunan warga. (Farhan Junaedi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar